SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS
NEGERI 15 SENDAWAR
Nomor : /
/SMAN 15-SDW/ /2013
Tentang
PEMBENTUKAN PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
DAN MASA ORIENTASI SEKOLAH
(MOS)
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa untuk kelancaran dan kesinambungan kegiatan
belajar mengajar perlu adanya PPDB dan MOS Tahun Pembelajaran 2013/2014
|
b. Bahwa sehubungan dengan butir a dipandang perlu
menetapkan Keputusan Kepala SMA Negeri 15 Sendawar tentang Pembentukan
Panitia PPDB dan MOS Tahun Pelajaran 2013/2014
|
||
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
6. Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai
Barat tertanggal 12 April 2013 No.
776/D2/DM/2013 Perihal Penerimaan Peserta Didik Baru.
|
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan Rapat antara Kepala
Sekolah, Dewan Guru dan Tata Usaha SMAN 15 Sendawar pada tanggal 09 April
2013 tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Masa Orientasi
Sekolah tahun ajaran 2013/2014.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
Keputusan Kepala SMA
Negeri 15 Sendawar tentang Pembentukan Panitia PPDB dan MOS Tahun Pelajaran
2013/2014;
|
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
|
:
:
:
:
|
Membentuk Panitia PPDB dan
MOS Tahun Pelajaran 2013/2014 sebagaimana tertera dalam lampiran Surat
Keputusan ini;
Dalam menjalankan
kegiatannya Panitia PPDB dan MOS selalu berpegang pada Undang-undang dan
Peraturan yang berlaku, dan selalu berkoordinasi serta membuat Laporan secara
tertulis Kepada Kepala Sekolah;
Segala biaya yang timbul akibat surat keputusan ini akan dibebankan
kepada anggaran yang sesuai;
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Sekolaq Darat
Pada
tanggal : 09 April 2013
Kepala Sekolah
Sarifudin, S.Pd
Nip : 196704052003121003
|
Tembusan :
1. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kutai Barat
Lampiran I : Surat Keputusan Kepala SMAN 15 Sendawar
Nomor : / /SMAN 15-SDW/ /2013
Tanggal : 09 April 2013
SUSUNAN PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
DAN MASA ORIENTASI SEKOLAH
SMA NEGERI 15 SENDAWAR
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
I.
Penanggung Jawab :
Sarifudin, S.Pd
II.
Panitia Pelaksana
- Ketua : Moh. Yamin Kadafu. S.Pd
- Sekretaris 1 : Puspa Maelinasari, S.Pd
- Sekretaris 2 : Nursanda Walang, A.Md
- Bendahara : Yoanes Serapion
- Koordinator Kegiatan
- Marmisael, A.Md
- Watu, A.Md
- Eva Gracea, S.Th
5.2.
Pelaksanaan MOSBA & Humas :
- Muhardono, S.Pd
- Iwan Sisuandi
- Yulia Hariati, S.Pd
- Pengurus OSIS
5.3. Anggota :
- Rutina
- Rusnawati
- Laurensius Gregorius H, S.Pd
- Damin Jawa Hara, A.Md
- Simson, SH
- Aspirin
- Trisna Ningsih, S.Kom
- Elintiana Edil, S.Pd
- Ifka, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar